Seccession dalam Sorotan Iman Politik Modern
Seccession dalam Sorotan Iman Politik ModernKalau A.S., Australia, Kanada, Selandia Baru, Indonesia, Singapura, PNG, dan sebagian besar dari negara yang ada sekarang (190-200 negara-bangsa di dunia) adalah hasil dari gerakan separatisme, jikalau separatisme itu bukan hasil rekayasa manusia, tetapi merupakan sebuah wujud pengakuan terhadap realitas yang ada sejak manusia tampil ke muka bumi, maka kita perlu bertanya: “Apakah separatisme itu salah? Mengapa salah? Mengapa tidak salah? Apakah ada etika dalam menyalahkan dan membenarkannya?” Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita ulas pokok pertama, yaitu sebuah paradox (kondisi maju kena-mundur kena) antara teori dan praktek politik. Ada sesuatu yang menarik, di mana ideologi politik modern mendukung dan menjamin hak-hak asasi manusia, baik sebagai kelompok manusia maupun secara individual, secara khusus maupun secara universal. Tetapi kalau kita lihat dalam prakteknya, para pejuang kemerdekaan di seluruh dunia pada awalnya selalu dicap sebagai penghianat bangsa dan negara. Banyak yang dihukum dalam penjara sampai puluhan tahun bahkan seumur hidup. Banyak juga yang mati tanpa nama, demikian lagu “Pusara Tak Bernama” menurut Black Brothers, legendaris musik Melanesia itu. Tetapi, jikalau Anda para pejuang itu berhasil melewati tahapan pengejaran, pemerkosaan, pemerasan, pemukulan, penangkapan semena-mena, pengadilan tak adil, pemenjaraan, pembunuhan itu, maka barangkali ideologi politik modern itu sendiri akan berpihak kepada Anda, mungkin menjadikan Anda sebagai presiden di dalam negara yang baru, dengan nama-nama airport, jalan-jalan, bangunan, gunung atau air diberi nama Anda, Anda akan dikenang oleh rakyatmu, negara-negara tetangga dan dunia semesta, dan dicatat dalam sejarah negara-negara bangsa di dunia sebagai seorang pejuang kemerdekaan bangsa Anda. Anda barangkali disuruh menyiapkan dan mensahkan Konstitusi dan segala perkakas negara baru Anda itu. Maka di sini kita lihat paradox itu, yaitu pertama Anda dilihat dilihat sebagai penghianat, lalu kalau Anda tahan bantingan, maka Anda bisa disebut sebagai pahlawan. Kedua, ideologi politik secara teori mendukung bentuk-bentuk penentuan nasib sendiri, baik secara individual maupun secara kelompok, tetapi kenyataannya negara-negara bangsa yang menganut ideologi politik itu tidak mempraktekkan teori mereka sendiri. Paradox yang kedua kita lihat dari sisi demokrasi dan perjuangan untuk kemerdekaan bangsa-bangsa. Demokrasi mengatakan, suara rakyat adalah mutlak dan berkuasa penuh, suara mayoritas adalah pemenang. Tetapi ada suara-suara rakyat yang mayoritas sekalipun dari sebuah bangsa tidak didengarkan dengan alasan-alasan demokratisasi, maka demokrasi itu sendiri ada dalam posisi paradox, karena dalam teorinya ia mengajarkan lain, praktenya ia berbuat lain lagi. Selain itu, demokrasi juga mendukung gagasan pluralisme dan atau multikulturalisme. Dengan alasan ini, maka orang-orang yang berjuang untuk melepaskan diri dari negara-bangsa yang ada dianggap sebagai penggangu keamanan dan persatuan serta stabilitas negara-bangsa dan ketahanan regional serta internasional. Kita juga telah lihat dalam Buku Seri VIIIb bahwa tujuan demokrasi modern adalah memajukan kesatuan dan kohesi di dalam negara masing-masing dan antar-bangsa serta mendorong perdamaian dunia. Dalam konteks ini, maka gerakan seccessionists dicap sebagai penentang tujuan-tujuan demokrasi ini, dan dengan demikian pelanggar prinsip pluralisme dalam demokrasi. Bayangkan saja kalau setiap bangsa yang merasa diri terjajah di dunia melepaskan diri dari negara-bangsa yang ada, maka teori demokrasi tentang pluralisme khususnya terpaksa harus dirombak, karena setiap bangsa yang ada di dunia masing-masing sudah merdeka. Yang ketiga adalah paradox incession dengan ideologi politik dan demokrasi modern. Mereka mengajarkan hak-hak dan kebebasan umat manusia untuk mengejar kepentingan-kepentingan mereka secara individual manusia ataupun individual kelompok (sebagai negara atau kelompok apa saja), tetapi pada saat yang sama mereka menolak incession, yaitu pemasukan wilayah lain ke dalam negara-bangsa yang sudah ada. Penaklukan-penaklukan yang dilakukan orang Vikings di Eropa, orang Eropa di seluruh dunia, dan Indonesia di Papua Barat, Maluku dan Timor Leste merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip HAM, kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat, termasuk kebebasan menentukan nasib sendiri yang ditopang demokrasi modern. Perkecualian hanya kalau incession itu dilakukan dengan perjanjian pihak yang dimasukkan dan pihak yang memasukkan.[[i]] Para filusuf demokrasi kelihatannya pada umumnya memiliki pandangan kolektiv, walaupun tak pernah diakui dalam teori mereka, bahwa ada beberapa kelompk manusia yang tidak dianggap sebagai ‘demos’, yang bisa menentukan nasib sendiri karena suara mayoritas. Kebanyakan teoretisi demokrasi liberal (seperti kita lihat pendapat Gastil, 2001 dalam Buku Seri VIIIb) bahwa minoritas politik tidak dipandang sebagai demos. Itulah sebabnya ada represi politik dan militer, karena demokrasi adalah kepemerintahan yang dipilih oleh suara mayoritas. Selain itu, filsafat politik demokrasi adalah membangun pemerintahan demokratis yang ‘sah’, yakni rakyat diwajibkan mematuhi pemerintah, walaupun mereka tidak setuju dengannya, berdasarkan suara mayoritas. Wacana seperti ini telah kita dengar dalam retorika politik NKRI sejak 1999 hingga agak menghilang tahun 2001, setelah Timor Leste terlepas dari NKRI lewat referendum. Anggota parlemen waktu itu menyalahkan Presiden B.J. Habibie karena referendum itu haruslah dilakukan di seluruh Indonesia, berdasarkan prinsip demokrasi yang menyatakan suara mayoritas adalah yang sah dan berhak memerintah. Mereka juga mengajukan praktek Pemilu se-Indonesia kalau Papua Barat hendak melepaskan diri dari NKRI. Maka pertanyaan kita di sini adalah: “Mengapa filusuf pro politik demokrasi begitu memusuhi penentuan nasib sendiri?” Jawabannya diberikan Paul Treanor “Is it because of what secession is, or because of what secession does? Apparently the second of these: it is not the secession itself they fear, but its effect.” (dalam ibid.) [Artinya: Apakah itu karena apa arti atau jatidiri penentuan nasib sendiriitu, atau karena apa yang diakibatkan/ diperbuatnya?] Setelah itu, Treanor menjawabnya dengan jelas bahwa, pertama karena ia mengebiri atau menghindari proses: Secession allows the democratic process to be circumvented or evaded, without a direct attack on the government. In a secession, the existing government is not overthrown, the nation is not colonised, the people are not murdered or enslaved. Something is added, a new state. Only territory is taken away – disregarding nationalist claims that national unity is itself sacred. (ibid.) [Artinya: Seccesion berarti membawa keluar atau menghindar sebuah proses demokratis (sic- di mana misalnya rakyat tidak meminta pemerintah yang berkuasa menyelenggarakan Pemilu untuk kemerdekaan), tanpa serangan langsung terhadap pemerintah. Dalam sebuah secession, pemerintah yang ada tidak digulingkan, bangsa itu tidak terjajah, tidak ada rakyat yang dibunuh atau diperbudak. Yang terjadi adalah penambahan sesuatu yang baru, negara yang baru. Yang diambil pergi adalah wilayah – dengan mengabaikan kleim bahwa kesatuan nasional itu adalah sesuatu yang sakral.] Selain arti separatisme sebagai external self-determination, perjuangan untuk melepaskan atau menarik diri dari pemerintahan dan negara yang ada juga disebut secession (menarik diri, melepaskan diri, menarik/ membatalkan/ mengakhiri asosiasi dengan…) Treanor kembali membuktikan pendapat Gastil (2001) dan semua demokrat modern bahwa ternyata demokrasi itu bukan diwacanakan dan dikampanyekan untuk memaksimalkan otonomi bagi pribadi atau kelompok di seluruh dunia. Kenyataannya demokrasi justru dimaksudkan untuk meminimaklan pembaruan struktur sosial, dalam rangka mempertahankan posisi mereka sebagai penguasa dunia, bukan dalam rangka mengangkat harkat-martabat serta menegakkan HAM segenap manusia di dunia. If democracy was about maximising possibility and change, democratic theory would welcome new states. In reality democracy is primarily an innovation-minimising social structure. Democracy is a noble form of government, in the eyes its supporters, so they ought to be happy to see 10 000 democracies on this planet. However, they clearly are not. Read their literature on secession, and you will see how unhappy they are with a multiplication of states. (ibid.) [Artinya: Kalau saja demokrasi itu tentang memaksimalkan kemungkungan dan perubahan teori demokrasi akan menyambut baik negara-negara baru. Dalam kenyataannya demokrasi itu terutama berupa struktur sosial yang untuk meminimalkan pembaruan. Demokrasi adalah bentuk kepemerintahan yang dipuja-puja, di mata pendukungnya, jadi mereka sepatutnya merasa bahagia melihat 10.000 demokrasi di planet ini. Akan tetapi, yang jelas mereka tidak begitu. Bacalah pandangan-pandangan mereka tentang secession, dan Anda akan lihat sendiri betapa tidak bahagianya mereka terhadap pelipatgandaan negara] Secession is the only real method of new state formation, and a prohibition of secession is equivalent to a veto on new states. There is no moral justification for such a veto. As a general principle every state-forming secession is legitimate, unless there are specific reasons to reject it. These could be ethical objections to the state itself, or to the means of its formation, especially forced population transfers. (“The ethics of secession”, di <http://web.inter.nl.net/users/Paul.Treanor/secession.html>) [i] Aneksasi Papua Barat ke dalam NKRI adalah sebuah incession, karena wilayah itu secara hukum, sejarah politik dan kolonialisme serta geografis dan sosial-budaya sangat berbeda dan terlepas dari NKRI. Tetapi ia dimasukkan ke dalam NKRI, tanpa persetujuan orang Papua sendiri, ditambah manipulasi Pepera 1969. [Rujuklah ke Dalil-Dalil Papua Barat dan Kleim-Kleim NKRI dalam Sem Karoba, dkk., 2006?, "PAPUA MENGGUGAT: Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) NKRI di Irian Barat!, Yogyakarta: Galang Press – w@tchPAPUA)] yang akan diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang. Kasus inklusi/ aneksasi Papua Barat masuk dalam kategori forced inclussion (pemasukan secara paksa). http://papuapost.com, http://www.infopapua.org, http://westpapua.net, http://malanesianews.org Mobile: +353(0)86374 6379, Fax: +353 404 46400 Mail: Papua Press Agency, International Desk, c/o 54 Evora Park,HOWTH, Co. Dublin, Republic of Ireland |